Sabtu, 06 Maret 2010

PERLINDUNGAN KARYA CIPTA KEBAYA SEBAGAI ASET NASIONAL YANG BERNILAI TINGGI (STUDI KASUS PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA CIPTA KEBAYA MODIFIKASI

Abstract

Kebaya, as an Indonesian woman traditional costume, is one of the national cultural assets that its conservation should be preserved. Based on that matter, several kebaya designers have developed kebaya through some modifications making it to be fashionable clothes that are able to draw interests. One of kebaya designers developing modified kebaya is Anne Avantie. Even today, the works of kebaya by Anne Avantie have been recognized both in national and international levels through the attained achievements. It is showed by her achievement and society acknowledgment. However, together with the existence achieved by her, many plagiarisms have occurred concerning the works of kebaya by Anne Avantie. The copyright violation of Anne Avantie’s modified kebaya which is established by the plagiarism act in a lot of cases shows the highly copyrights violation of her creation. However, Anne Avantie’s modified kebaya is included in the protected creation according to Article 12 letter f of the Indonesian Copyright Act No. 19 Year 2002. Therefore, Anne Avantie, as the creator of the kebaya created by her, receives exclusive rights upon the copyrights of the kebaya to prohibit other people to use those rights without any permission from its creator. The Indonesian Copyright Act No. 19 Year 2002 has been provided enough protection for any creator’s creation, including modified kebaya. Thus, the awareness of involved parties in realizing the maximum law enforcement concerning copyrights is required in order to increase the desire of creators to produce their works. Beside that, we need to socialize the importance of the appreciation and protection of copyrights to the creator itself and society.

Keywords : law protection, copyright, kebaya
More...

A. PENDAHULUAN
A. 1. Latar Belakang
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki beranekaragam etnik, suku, agama, bahasa, adat istiadat, yang merupakan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya. Beranekaragam budaya yang lahir sejak nenek moyang kita, telah memperkaya khazanah kebudayaan nasional sebagai aset nasional yang harus dijaga kelestariannya.
Kebaya, salah satu pakaian tradisional Indonesia merupakan salah satu aset nasional yang termasuk dalam kekayaan budaya Indonesia yang patut dijaga. Kebaya merupakan pakaian tradisional yang menjadi ciri khas wanita Indonesia. Disamping itu, kebaya memiliki nilai historis dan seni yang tinggi.
Layaknya jenis fashion lainnya yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan, kebaya juga terus dimodifikasi oleh para perancang kebaya di tanah air. Salah satu perancang kebaya modifikasi di Indonesia yang banyak berperan mengembangkan kebaya adalah Anne Avantie. Di tangan perancang kebaya ini, kebaya pun hadir dengan aneka modifikasi. Menurut Anne Avantie, pada tahun 2010, kebaya harus dapat ditransformasi menjadi bentuk yang dapat diterima secara internasional, salah satu upayanya adalah dengan menyesuaikan tampilan kebaya menurut kebutuhan pemakai dan multifungsi.
Berbagai macam kreasi kebaya modifikasinya telah mengantarkan kebaya menjadi pakaian modern yang digemari tidak saja oleh perempuan Indonesia, namun juga manca negara. Dalam banyak event, kebayanya telah dikenakan di luar negeri, misalnya pada pertunjukan-pertunjukan busana di luar negeri, seperti pada Asia Fashion Week, atau pada pernikahan penyanyi terkenal Malaysia, Siti Nurhaliza, maupun kebaya yang dikenakan oleh Putri Indonesia pada ajang Miss Universe.
Seiring dengan reputasi atas karya-karya kebaya modifikasi yang dihasilkannya, serta pasaran kebaya modifikasi yang sedang diminati, telah terjadi banyak pelanggaran terhadap karya-karya kebaya modifikasi Anne Avantie. Pencatutan pola rancangan kebaya modifikasi ciptaannya di sejumlah pasar di Jakarta dan beberapa daerah, sebagaimana ditunjukkan berbagai tulisan promo: “Jual Kebaya ala Anne Avantie” atau “Jual Brokat ala Anne Avantie” pun diakui sendiri oleh Anne Avantie. Selain kasus pelanggaran karya cipta di sejumlah pasar di Jakarta itu, Anne juga mengungkapkan banyak penjahit-penjahit di Indonesia yang didatangi para pelanggannya, sambil menunjukkan majalah mode. Lalu si penjahit dimintai untuk membuat kebaya ala Anne Avantie.
Pelanggaran karya cipta sebagaimana ditunjukkan pada karya cipta kebaya modifikasi Anne Avantie merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan hak yang sangat pribadi dan eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Hak eksklusif di dalam hak cipta tersebut adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada orang lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Perwujudan suatu gagasan dalam bentuk yang nyata tersebut merupakan suatu ciptaan sebagai hasil karya pencipta yang mengandung keaslian serta berada dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan-ciptaan dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra itu antara lain meliputi buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik baik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk, seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Kebaya modifikasi merupakan salah satu ciptaan yang masuk dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra seperti disebutkan di atas sehingga harus dilindungi. Kebaya tersebut dapat digolongkan sebagai ciptaan dalam segala bentuk, yaitu berupa seni terapan. Proses pembuatan sebuah kebaya itu lahir dari suatu gambar pola rancangan kebaya modifikasi yang diwujudkan menjadi bentuk nyata yaitu pakaian kebaya sesuai pola rancangan sebelumnya.
Pelanggaran karya-karya cipta kebaya modifikasi yang banyak terjadi saat ini dapat menimbulkan kerugian pada pencipta atau perancang kebaya. Terjadinya pencatutan pola rancangan kebaya modifikasi atau penjiplakan model kebaya modifikasi dapat mengakibatkan kerugian ekonomi bagi pencipta atau perancang kebaya yang bersangkutan.
Perlindungan hukum terhadap karya cipta kebaya saat ini harus diperhatikan mengingat busana kebaya merupakan aset nasional yang bernilai tinggi. Terlebih, karya cipta kebaya modifikasi yang telah dikembangkan oleh perancang-perancang kebaya terkenal, seperti Anne Avantie yang telah terkenal sampai ke luar negeri menimbulkan kekhawatiran munculnya plagiat-plagiat kebaya modifikasi tidak saja dari dalam negeri, bahkan juga dari luar negeri yang kemudian akan mengklaim desain-desain tersebut sebagai karya cipta perancang kebaya negara lain, atau lebih jauh upaya negara lain mengklaim kebaya sebagai karya cipta negaranya.

A.2. Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang penelitian di atas, maka penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah karya cipta kebaya modifikasi Anne Avantie mempunyai nilai tinggi dalam bidang perancangan kebaya modifikasi di Indonesia?
2. Apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta terhadap karya cipta kebaya modifikasi Anne Avantie di masyarakat?
3. Langkah-langkah hukum apakah yang perlu dilakukan untuk melindungi hak cipta pada karya cipta kebaya modifikasi Anne Avantie?

A.3. Kajian Teoritik
Konsepsi perlindungan hukum terhadap HKI sendiri didasarkan pada berbagai teori yaitu: Teori yang pertama adalah teori hukum alam (the natural right). Biasanya digunakan sebagai landasan moral dan filosofis atas tuntutan untuk melindungi hak kekayaan individu berupa kekayaan intelektual. Ide dasar dari teori ini adalah kekayaan intelektual merupakan milik sang kreator. Sehingga, menjadi wajar jika kepada sang kreator diberikan perlindungan terhadap setiap hak yang melekat pada invensinya. Oleh karena itu, pengambilan dengan tidak memberikan kompensasi bagi pemiliknya adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena melanggar ajaran moral yang baik. Dalam ajaran moral biasanya diwujudkan dalam doktrin: jangan mencuri atau jangan mengambil apa yang bukan milikmu.
Hubungan hukum alam dan hukum positif biasanya dirumuskan dalam bentuk hak. Hak adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain atas dasar prinsip kesamaan. Sesuatu dapat menjadi hak seseorang melalui dua cara. Pertama, sesuatu dapat menjadi hak seseorang melalui kodratnya yang disebut hak kodrati sebagaimana diatur oleh hukum alam yang bersumber dari Tuhan. Kedua, sesuatu dapat menjadi hak seseorang melalui perjanjian atau persetujuan dengan orang lain, baik persetujuan antar individu maupun persetujuan publik. Hak yang kedua ini disebut hak positif dan diatur di dalam hukum positif.
Teori lain yang sejalan dengan konsepsi perlindungan HKI adalah teori yang dikemukakan Robert M. Sherwood yakni Reward Theory. Reward Theory yang memiliki makna yang sangat mendalam berupa pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh seseorang, sehingga kepada penemu harus diberikan penghargaan sebagai imbalan atas upaya-upaya kreatifnya dalam menemukan karya-karya intelektual tersebut .
Reward Theory ini sejalan dengan prinsip yang menyatakan bahwa penemu yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga dalam menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya tersebut, yang dikenal dengan Recovery Theory .
Teori lain yang sejalan dengan Reward Theory adalah Incentive Theory yang mengaitkan pengembangan kreativitas dengan memberikan insentif bagi para penemu tersebut. Berdasarkan teori ini insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna .
Teori terakhir yang dikemukakan oleh Robert M. Sherwood adalah Economic Growth Stimulus Theory. Teori ini mengakui bahwa perlindungan atas HKI adalah merupakan suatu alat dari pembangunan ekonomi, dan yang dimaksud dengan pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan dibangunnya suatu sistem perlindungan atas HKI yang efektif .
A.4. Tinjauan Pustaka
A.4.1. Tinjauan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Istilah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Istilah Intellectual Property Right diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual (HMI) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perbedaan terjemahan terletak pada kata property yang dapat diartikan sebagai kekayaan, atapun sebagai milik. Bila berbicara tentang kekayaan selalu tidak akan terlepas dari kepemilikan, dan sebaliknya berbicara tentang milik tidak akan terlepas dari kekayaan. Dengan demikian, kedua terjemahan tersebut sebenarnya tidak berbeda dalam arti, hanya berbeda pilihan kata. Namun, penulis dalam penulisan ini akan menyebut istilah Intellectual Property Right sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karena mengikuti pembentuk undang-undang yang menggunakan istilah tersebut sebagai istilah resmi dalam perundang-undangan.
Secara luas konsep “kepemilikan” dan “kekayaan” apabila dikaitkan dengan “hak”, maka ditinjau dari segi hukum, dikenal hak yang menyangkut kepemilikan dan hak yang menyangkut kebendaan. Pada dasarnya hak kebendaan meliputi juga hak kepemilikan karena kepemilikan senantiasa berhubungan dengan benda tertentu baik secara materiil maupun immaterial.
Pada bidang kekayaan intelektual terdiri dari hak milik perindustrian (industrial right) yang khusus berkenaan dengan bidang industri, serta hak cipta yang meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni dan kesusastraan.
A.4.1. Tinjauan mengenai Hak Cipta dan Perlindungan Hukumnya Menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 1 (3) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra”. Lebih lanjut ditentukan 12 jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pada Pasal 2 (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut ketentuan perundang-undagan yang berlaku. Ketentuan tersebut mengandung dua aspek dasar, yaitu: tentang hak eksklusif dan kedua, bahwa hak tersebut “timbul secara otomatis”. Berbeda dari bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lain, hak cipta lahir bukan karena pendaftaran. Namun, prinsip dasar ini tidak menghalangi pencipta untuk mendaftarkan karyanya seperti yang diatur pada bagian lain dari UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Konsep dasar lahirnya hak cipta akan memberikan perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta yang memiliki bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreatifitasnya yang bersifat pribadi. Sifat pribadi yang terkandung di dalam hak cipta melahirkan konsepsi hak moral bagi si pencipta atau ahli warisnya. Hak moral tersebut dianggap sebagai hak pribadi yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atas karya ciptanya dan untuk mendapatkan penghormatan atas karyanya tersebut.
Hak moral diatur dalam Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Penjelasan Pasal 24 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa dengan hak moral, pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
(1) dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
(2) mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi, atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
Disamping hak moral, hak cipta juga berhubungan dengan kepentingan-kepentingan yang bersifat ekonomi (Economic Rights). Hak ekonomi tersebut adalah hak yang dimiliki oleh seseorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak ekonomi (Economic Rights) yang terkandung dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta meliputi hak untuk mengumumkan dan memperbanyak. Termasuk dalam pengumuman adalah pembacaan, penyiaran pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Sedangkan yang termasuk dalam perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
A.4.2. Tinjauan mengenai Pelanggaran di Bidang Hak Cipta
Dalam konsep hukum pidana, perbuatan mencuri sebagian tidaklah dapat dikatakan mencuri seluruhnya. Akan tetapi dalam konsep hak cipta yang ada dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perbuatan mencuri sebagian dapatlah dikatakan sebagai perbuatan mencuri yang merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran hak cipta sudah terjadi manakala terdapat perbuatan mengambil sebagian yang merupakan bagian dari substantial element. Dengan demikian pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Pedoman umum terjadinya pelanggaran hak cipta yang merupakan perbuatan mengambil bagian substansial dari karya cipta ditentukan sebagai berikut:
a. Dua pertiga dari karya cipta umumnya adalah bagian substansial, sehingga perbuatan mengambil sebagian dari karya cipta dapat termasuk sebagai pelanggaran hak cipta. Namun, apabila terdapat kesulitan menentukan dua pertiga dari karya cipta yang sulit diukur, maka berlaku ketentuan yang lain dibawah ini.
b. Bagian kecil dari sebuah ciptaan dapat merupakan bagian substansial bila merupakan ciri untuk mengenali keseluruhan ciptaan.
Misalnya judul “Arjuna Mencari Cinta” pada lagu Dewa, disebut sebagai pelanggaran hak cipta terhadap karya sastra Yudhistira, karena meskipun yang diambil hanyalah judul yang merupakan bagian kecil dari karya Yudhistira, tetapi hal tersebut adalah bagian substansial yang termasuk ciri untuk mengenali keseluruhan ciptaan.
c. Bagian terkecil sekalipun dari sebuah ciptaan dapat merupakan bagian substansial bila mempunyai nilai komersial.
B. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
B.1. Karya Cipta Kebaya Modifikasi Anne Avantie Sebagai Aset Nasional yang Bernilai Tinggi Dalam Bidang Perancangan Kebaya Modifikasi di Indonesia
B.1.1. Kebaya sebagai Aset Nasional Bangsa dan Sejarahnya
Deskripsi tentang kebaya dapat diuraikan sebagai berikut:
One of the well-known fashions of Indonesia is “Kebaya”. Kebaya is originally from Java and it is also a work of art. Because of its detailed decorations, this traditional costume is considered timeless it takes lots of time to make it. Materials used for making this costume are very high quality; there are always selected Indonesian fabrics with specific and special patterns used for shirts, sleeves, and lapels. Because of its elegance, Indonesians love to wear Kebaya for special occasions, such as traditional weddings.

Peneliti batik, Rens Heringa dalam tulisannya, ”Batik Pasisir as Mestizo Costume” memperlihatkan evolusi kebaya bahkan asal kata kebaya. Diduga istilah kebaya berhubungan dengan kata cambay, walaupun ini sebetulnya lebih menunjuk nama cita (kain kapas bermotif bunga) yang diimpor dari Pelabuhan Cambay di India. Nama ini diberikan untuk blus longgar buka depan yang dipakai perempuan dan laki-laki pada abad ke-15. Meskipun istilah kebaya menurut Heringa berasal dari kata Persia untuk pakaian seperti ini, cabay, tetapi imigran Muslim dari China pada abad ke-15 juga berperan memperkenalkan kebaya.
Di Indonesia, busana tradisional kebaya ini dikenal beberapa macam, antara lain: kebaya Jawa, kebaya Kartini, kebaya Encim atau kebaya None Betawi, kebaya Kutubaru, dan kebaya Sunda.
Layaknya jenis fashion lainnya yang selalu mengalami perkembangan. Perkembangan kebaya dari macam-macam kebaya yang berbentuk pakem sebagaimana telah diuraikan di atas menjadi kebaya modern hasil modifikasi tangan-tangan perancang kebaya Indonesia menjadi tren sendiri saat ini.
B.1.2. Eksistensi Anne Avantie dalam Bidang Perancangan Kebaya Modifikasi di Indonesia
Anne Avantie saat ini merupakan perancang kebaya modifikasi yang diakui karya-karyanya. Berbagai penghargaan yang telah diraihnya selama ini, antara lain: penghargaan IWAPI Kartini Award yang diberikan oleh Ibu Negara Ny. Kristiani Susilo Bambang Yudhoyono, tahun 2005; Perancang Mode Favorit Pembaca Majalah DEWI Tahun 2005; Fashion Show Launching Indonesia - Singapore Friendship Association (ISFA), 15 April 2005; Fashion Show di Kuala Lumpur “Kuala Lumpur Asia Fashion Week (KLAW) 2004”; Pergelaran tunggal karya Anne Avantie “Aku, Anugerah dan Kebaya”, 2007; pada saat ajang Miss Universe 2005, kebaya modifikasi rancangan Anne Avantie yang dikenakan oleh Artika Sari Devi dianugerahi sebagai lima besar busana nasional terbaik dunia pada ajang tersebut.
Anne Avantie saat ini diakui sebagai perancang kebaya modifikasi yang terkenal di Indonesia. Karya-karya kebayanya banyak dikenakan oleh selebritas terkenal. Tidak hanya itu, konsumen kebaya modifikasi Anne Avantie berasal dari seluruh Indonesia dan negara lain seperti Malaysia, Brunei Darussalam.
Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap sejumlah responden yang terdiri dari perancang busana/kebaya dan masyarakat/pemakai kebaya modifikasi, diperoleh kesimpulan bahwa kebaya modifikasi Anne Avantie merupakan kebaya modifikasi yang memiliki nilai yang tinggi karena:
a. Kebaya yang dapat mengikuti perkembangan fashion (fashionable).
b. Perpaduan unsur warna dan siluet yang menarik serta ornamen-ornamen (aksesoris) yang unik.
c. Mampu memadukan unsur etnik dan modern dalam suatu desain yang luxurious.
d. Kebaya modifikasi merupakan kebaya yang lebih modern, dengan meningkatkan kreasi melalui bahan, payet dan teknik jahit yang tinggi.
e. Kebaya dengan permainan detail dari struktur kebaya seperti detail bordir, sulam, renda, payet, mote-mote, kristal, serta bulu-bulu.
B.2. Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Kebaya Modifikasi Anne Avantie di Masyarakat
Berbagai kasus pelanggaran hak cipta terhadap karya cipta kebaya modifikasi Anne Avantie antara lain:
1. Pencantutan gambar-gambar foto kebaya modifikasi Anne Avantie pada majalah perkawinan oleh perancang-perancang kebaya lain dalam bentuk display iklan yang diakuinya sebagai karya kebaya perancang tersebut. Hal ini dilakukan dengan memanipulasi gambar foto tersebut dengan mengganti kepala model yang mengenakan kebaya tersebut ataupun yang jelas-jelas memasang gambar foto kebaya modifikasi Anne Avantie secara apa adanya.
2. Pemasangan gambar-gambar foto kebaya modifikasi Anne Avantie pada media internet yaitu pada website salah seorang pengusaha mode di Bandung untuk kepentingan iklan. Hal ini dilakukan dengan mengganti kepala model yang mengenakan kebaya tersebut dengan kepala model lain.
3. Pemasangan gambar-gambar foto kebaya modifikasi Anne Avantie pada media billboard, brosur, spanduk, neon box untuk keperluan iklan dengan atau tanpa merekayasa gambar tersebut, misalnya dengan mengganti kepala model yang mengenakan kebaya modifikasi Anne Avantie tersebut.
4. Di beberapa pusat perbelanjaan, misalnya di ITC Mangga Dua, Pasar Baru Jakarta atau di Pasar Turi Surabaya, terdapat penjahit-penjahit atau toko-toko yang menerima jahitan atau menjual kebaya modifikasi dan aksesorisnya, yang merupakan tiruan karya Anne Avantie. Bahkan hal tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan memasang tulisan di depan toko-toko tersebut, misalnya “Menerima Jahitan Kebaya ala Anne Avantie”, atau “Menjual Brokat ala Anne Avantie”, dan sebagainya.
5. Plagiat rancangan kebaya modifikasi Anne Avantie yang ditunjukkan dengan modus operandi penggunaan logo yang mempunyai kemiripan dengan Anne Avantie, misalnya Anne Avanthy, Shany Avantie, Ani Avantie. Penggunaan logo yang memiliki kemiripan tersebut ternyata juga menghasilkan plagiat karya kebaya modifikasi Anne Avantie di dalamnya.
6. Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penjahit-penjahit kecil atau menengah dengan menerima order jahitan sesuai pemesan yang membawa contoh gambar kebaya modifikasi Anne Avantie.
7. Peniruan desain rancangan kebaya modifikasi Anne Avantie oleh perancang-perancang kebaya modifikasi lainnya. Dalam kasus seperti ini banyak sekali cara yang dilakukan, antara lain: meniru desain kebaya modifikasi, teknik teksmo, siluet warna, detail ornamen kebaya atau bahkan meniru kebaya modifikasi Anne Avantie seluruhnya dengan hanya meninggalkan satu perbedaan jumlah kancing misalnya.
Pada prinsipnya, pelanggaran hak cipta sudah terjadi manakala terdapat perbuatan mengambil sebagian yang merupakan bagian dari substantial element. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa kasus-kasus yang telah diuraikan diatas pada angka 4, 5, 6, 7 merupakan suatu pelanggaran hak cipta menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Ditinjau dari sisi hak moral, maka kasus-kasus pelanggaran hak cipta karya kebaya modifikasi Anne Avantie yang melanggar hak moral Anne Avantie selaku pencipta antara lain dapat dilihat pada kasus-kasus angka 1, 2 dan 3. Dalam kasus-kasus tersebut dapat dilihat bahwa dalam pemasangan gambar-gambar foto kebaya modifikasi Anne Avantie tidak mencantumkan nama Anne Avantie sebagai pencipta kebaya modifikasi tersebut (melanggar Pasal 24 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). Selain itu, ketiga jenis kasus tersebut juga melanggar hak moral berupa hak integritas. Dalam kasus-kasus tersebut, telah terjadi tindakan merekayasa gambar foto dengan mengganti kepala model yang mengenakan kebaya modifikasi Anne Avantie tersebut tanpa ijin Anne Avantie selaku penciptanya. Hal ini merupakan suatu bentuk distorsi, mutilasi, atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, yang berhubungan dengan karya cipta.
Pada semua kasus pelanggaran hak cipta kebaya modifikasi Anne Avantie seperti yang telah diuraikan sebelumnya, juga telah terjadi pelanggaran hak ekonomi. Pada kasus-kasus yang disebutkan pada angka 1, 2, dan 3, telah melanggar hak untuk mengumumkan, karena telah mengumumkan suatu ciptaan dalam bentuk iklan yang dilakukan tanpa ijin penciptanya. Selain itu, ketiga kasus pelanggaran hak cipta tersebut juga termasuk melanggar hak untuk memperbanyak yang hanya dimiliki penciptanya.
Kasus-kasus yang disebut pada angka 4, 5, 6, dan 7, pelaku telah melanggar hak ekonomi penciptanya yang berupa hak untuk memperbanyak yaitu penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Sedangkan apabila ditinjau dari aspek pidana, semua kasus-kasus pelanggaran hak cipta sebagaimana telah diuraikan pada kasus-kasus diatas, telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan ketentuan pidana sebagaimana ditentukan pada Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk kasus-kasus pada angka 1, 2, dan 3 diatas, selain melanggar ketentuan-ketentuan tersebut juga melanggar Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

B.3. Langkah-langkah Hukum untuk Melindungi Karya Kebaya Modifikasi Anne Avantie
B.3.1. Langkah-langkah Hukum yang Dilakukan oleh Anne Avantie untuk Melindungi Karya Kebaya Ciptaannya
Beberapa langkah hukum yang pernah dilakukan Anne Avantie dalam menghadapi pelanggaran hak cipta yang terjadi terhadap karya kebaya modifikasi ciptaannya antara lain:
1. Memberikan somasi melalui pengiriman surat secara langsung kepada pelaku dengan atau tanpa tuntutan pemasangan iklan permintaan maaf yang dipublikasikan di media cetak.
2. Memberikan somasi melalui APPMI (Asosiasi Pengusaha Perancang Mode Indonesia) kepada pelaku dengan tuntutan pemasangan iklan permintaan maaf yang dipublikasikan pada media cetak. Hal ini pernah dilakukan oleh Anne Avantie pada kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh seorang pengusaha mode di Bandung yang menampilkan gambar-gambar kebaya modifikasi Anne Avantie pada website-nya di internet guna keperluan promosi.
Penyelesaian perkara melalui jalur hukum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dirasakan oleh Anne Avantie sebagai suatu prosedur yang merepotkan. Beberapa alasan Anne Avantie tidak memilih langkah-langkah hukum menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta antara lain:
1. Perlindungan hak cipta seperti terhadap karya kebaya modifikasi ini sulit untuk dilakukan karena peniru (plagiator) dapat memodifikasi hal-hal kecil untuk membuat karya kebaya modifikasi menjadi sedikit berbeda dari yang ditiru, misalnya hanya mengganti jumlah kancing baju;
2. Secara umum hukum perlindungan hak cipta dirasa tidak efektif, rumit dalam pelaksanaannya, dan menyita waktu sehingga Anne Avantie merasa tidak membutuhkan langkah-langkah hukum yang justru merepotkan.
Mengenai upaya untuk melindungi karya cipta kebayanya, Anne Avantie selama ini tidak pernah mendaftarkan hak cipta atas karya kebayanya pada Direktorat Jenderal HKI. Menurut Anne Avantie, hal ini dikarenakan pendaftaran hak cipta kebaya ini sulit untuk dilakukannya karena wujud dari karya kebaya modifikasi itu sendiri, sehingga Anne Avantie kurang mengetahui apakah bentuk fisik kebaya modifikasi itu yang harus didaftarkan ataupun juga bagaimana prosedur pendaftarannya.
B.3.2. Perlindungan Hak Cipta atas Karya Kebaya Modifikasi Anne Avantie Menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Kebaya sebagai pakaian tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa, tidak pernah diketahui penciptanya. Kebaya sebagai suatu bentuk pakaian tradisional yang pakem merupakan ciptaan yang hak ciptanya dikuasai oleh negara (Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, karena masuk ke dalam hasil seni berupa pakaian yang termasuk dalam folklor yang ditentukan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Kebaya-kebaya modifikasi yang dibuat oleh penciptanya merupakan suatu ciptaan yang dilindungi. Kebaya modifikasi merupakan hasil kreasi manusia di bidang seni yang merupakan ciptaan yang dilindungi sebagai hak cipta. Dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, kebaya modifikasi termasuk sebagai seni rupa dalam segala bentuk sebagaimana dikualifikasikan dalam huruf f pasal tersebut, yaitu masuk sebagai seni gambar dan seni terapan, sehingga merupakan ciptaan yang dilindungi.
Salah satu konsep dasar pengakuan lahirnya hak atas hak cipta menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah sejak suatu gagasan itu dituangkan atau diwujudkan dalam bentuk yang nyata (tangible form) dan tidak diperlukan suatu formalitas atau permohonan pendaftaran hak.
Oleh karena itu, karya kebaya modifikasi Anne Avantie merupakan ciptaan yang dilindungi secara otomatis sejak karya kebaya tersebut dilahirkan yaitu sejak lahirnya bentuk sebuah gambar kebaya modifikasi atau desain rancangan kebaya modifikasi yang dibuat oleh Anne Avantie tersebut hingga menjadi sebuah wujud busana kebaya modifikasi dan kelanjutannya yang merupakan alih wujud dari ciptaan tersebut. Hal ini dikarenakan ciptaan kebaya modifikasi Anne Avantie tersebut lahir sebagai ciptaan pertama kali sejak diwujudkan dalam bentuk nyata berupa gambar kebaya modifikasi atau desain rancangan kebaya modifikasi tersebut.
Mengenai masa perlindungan hak cipta, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, kebaya modifikasi Anne Avantie yang masuk ke dalam jenis ciptaan seni rupa dalam segala bentuk serta memperoleh perlindungan hak cipta selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Untuk melindungi karya kebaya modifikasi ciptaannya dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi, perlindungan hukum yang dapat dilakukan menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, antara lain:
a) Pendaftaran Hak Cipta atas Karya Kebaya Modifikasi Anne Avantie
Meskipun perlindungan terhadap ciptaan dalam wujud hak cipta bukan disebabkan oleh pendaftaran. Akan tetapi pendaftaran tetap dimungkinkan. Bahkan dalam hal tertentu, pendaftaran diperlukan untuk penguatan pembuktian. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Direktorat Jenderal HKI disertai dengan biaya pendaftaran, dan contoh ciptaan atau penggantinya (menurut Pasal 37 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta);
Namun, pembuktian hak cipta dapat dilakukan dengan menggunakan prosedur lain selain melalui pendaftaran hak cipta. Cara-cara yang dapat dilakukan sebagai alternatif pembuktian suatu karya cipta merupakan hak cipta seorang pencipta yang bersangkutan antara lain dapat dilakukan dengan: menggunakan bukti tulisan atau bentuk ekspresi lain (misalnya foto), menggunakan copyright notice, atau menggunakan special delivery order.
b) Penegakan Hukum Hak Cipta Secara Perdata / Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
(1) Penyelesaian Sengketa Hak Cipta dengan Jalur Litigasi
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam Bab X, Pasal 55 sampai dengan Pasal 66 mengatur ketentuan-ketentuan baru yang cukup memadai tentang penyelesaian sengketa secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi oleh pemegang hak cipta atas pelanggaran hak ciptanya kepada Pengadilan Niaga.
Tuntutan ganti rugi ini, dapat ditambah dengan permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang diumumkan atau diperbanyak tanpa persetujuan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (Pasal 56 (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). Selanjutnya, berdasarkan pasal yang sama yaitu pada ayat selanjutnya, kepada pemegang hak cipta juga diberi kewenangan untuk memohon kepada Pengadilan Niaga untuk memerintahkan penyerahan sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
(2) Penyelesaian Sengketa dengan Jalur Non Litigasi
Pada Pasal 65 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa : ”Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.”
Penyelesaian melalui jalur non litigasi ini dapat dilakukan sebagai langkah hukum yang memberikan alternatif menyelesaikan perkara dengan cepat dan tidak rumit. Mekanisme penyelesaian perkara menggunakan cara ini dalam pelaksanaannya berbeda-beda menurut bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) itu sendiri, yaitu: negosiasi, mediasi, konsiliasi, inquiry (angket), atau arbitrase, dimana mekanisme pelaksanaannya ditentukan sebagaimana pada Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
c) Penegakan Hukum Pidana di Bidang Hak Cipta
Menghadapi banyaknya aksi pelanggaran hak cipta terhadap karya kebaya modifikasi ciptaannya, Anne Avantie dapat memilih jalur penegakan hukum secara pidana dengan mengadukan kasus pelanggaran hak cipta tersebut kepada Polisi ataupun Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (PPNS), dalam hal ini Direktorat Jenderal HKI (dalam kewenangannya sebagai Penyidik menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). Meskipun UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak menentukan hak cipta sebagai delik aduan, namun langkah ini dapat ditempuh untuk adanya bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran hak cipta.
Dalam Pasal 66 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ditentukan bahwa hak untuk mengajukan gugatan tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta dalam hal penyidikan di bidang hak cipta.
Penegakan hukum pidana di bidang hak cipta atas pelanggaran-pelanggaran karya cipta kebaya modifikasi Anne Avantie secara yuridis normatif memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh negara melalui aparatur hukumnya tanpa harus menunggu laporan dari pencipta yang dirugikan, karena UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memang tidak menyebutkan bahwa delik pidana dalam undang-undang ini adalah delik aduan sebagaimana ditentukan dalam beberapa undang-undang HKI yang lain.

C. PENUTUP
C.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Karya kebaya Anne Avantie merupakan karya cipta kebaya modifikasi yang bernilai tinggi dalam bidang perancangan kebaya modifikasi di Indonesia.
2. Telah terjadi berbagai macam pelanggaran hak cipta yang dilakukan terhadap karya cipta kebaya modifikasi Anne Avantie antara lain pencantutan gambar-gambar foto kebaya modifikasi Anne Avantie pada majalah-majalah perkawinan ataupun berbagai media promosi untuk keperluan iklan dengan atau tanpa merekayasa gambar tersebut; ataupun kasus-kasus plagiarisme yang banyak terjadi. Kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan tanpa izin Anne Avantie selaku penciptanya merupakan pelanggaran hak cipta terhadap karya kebaya Anne Avantie, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
3. Perlindungan hak cipta menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah mengakomodir perlindungan karya-karya cipta seperti kebaya termasuk kebaya modifikasi Anne Avantie sebagai contoh dalam studi kasus ini. Namun, perlindungan hak cipta yang diberikan oleh UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ternyata tidak dimanfaatkan secara maksimal dalam penegakan hukumnya.
C.2. Saran
Dalam penelitian ini, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Perlunya sosialisasi dan penyuluhan mengenai UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini Direktorat Jenderal HKI terhadap para pencipta ataupun aparat penegak hukum.
2. Pemerintah dalam hal ini Menteri Depkumham perlu untuk segera membentuk Dewan Hak Cipta yang diamanatkan dalam Pasal 48 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
3. Perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai hak cipta orang lain melalui penegakan hukum pidana di bidang hak cipta secara optimal oleh pihak-pihak terkait.

DAFTAR PUSTAKA

Damian, Eddy. 2005. Hukum Hak Cipta. Penerbit Alumni: Bandung.

Djumhana, Muhammad. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Djumhana, M. dan Djubaedillah, R. 1993. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Endah, Alberthiene. 2007. Anne Avantie: Aku, Anugerah, dan Kebaya. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Hamzah, Andi. 1985. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Hozumi, Tamotsu. 2006. Asian Copyright Handbook: Indonesian Version. Ikatan Penerbit Indonesia: Jakarta.

Indonesia - Australia Specialized Training Project Phase II. 2002. Hak Kekayaan Intelektual. Kursus Singkat Khusus Hak Cipta.

Kesowo, Bambang. tanpa tahun. Pengantar Umum Mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Kumpulan Makalah.

Muhammad, Abdulkadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

Santoso, Budi. 2007. Dekonstruksi Hak Cipta Studi Evaluasi Konsep Pengakuan Hak dalam Hak Cipta Indonesia. Kapita Selekta Hukum.

________________. 2008. Pengantar HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Pustaka Magister: Semarang.

Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press: Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitjo. 1994. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia: Jakarta.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬Susilowati, Etty. 2007. Kontrak Alih Teknologi Pada Industri Manufaktur. Penerbit Genta Press: Yogyakarta.

Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang RI No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Adhitya Rachman, Anne Avantie: Trendsetter di Dunia Kebaya, www.zoommagz.com, diakses pada 23 Desember 2007.

Ella Y. P., Kebaya Anne Avantie: Sebuah Perwujudan Kemerdekaan Berkreasi, www.pikiranrakyat.com., diakses pada 11 September 2007.

Fia, Kebaya-kebaya Merdeka: Mimpi Anne Avantie, Kebaya pun Menjadi Busana Internasional, www.republika.co.id., diakses pada 20 November 2007.

Gatra, Jiwa Besar Desainer Anne, www.gatra.com., diakses pada 20 November 2007.

John J. Sinjal. Miracle dari Anne Avantie: 15 Tahun Berkarya Mengembangkan Unsur Kebaya, www.sinarharapan.com., diakses pada 20 Januari 2008.

Kroscek Entertainment, Anne Avantie Berhati Lapang, www.krosceknews.com., diakses pada 11 September 2007.
Ninuk M. Pambudy dan Ilham Khoiri, Anugerah Kebaya Anne Avantie, diakses pada 11 September 2007.
Kompas 22 April 2007.

Suara Merdeka, 12 Oktober 2006.

Suara Merdeka. 10 November 2006.

Suara Merdeka, 7 Februari 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar